Pedoman Teknis MELA KATANYA

Thursday, August 15, 2024

Pengantar

 

Latar Belakang

Indonesia memiliki keanekaragaman budaya yang menjadi kebanggaan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Keanekaragaman budaya ini sekaligus menjadi tantangan untuk dapat dilestarikan serta diwariskan kepada generasi selanjutnya. Setiap daerah memiiki variasi dan jenis kebudayaan yang beraneka ragam serta memiliki keunikan tersendiri. Namun demikian, perkembangan zaman dan era keterbukaan menyebabkan masuk dan berkembangnya budaya asing yang lebih diminati oleh sebagian masyarakat karena mereka menganggap budaya asing itu sebagai budaya modern. Ini mengakibatkan generasi muda lebih memilih kebudayaan baru yang mungkin dinilai lebih menarik dan praktis dibandingkan dengan budaya lokal. Masuknya budaya asing semakin gencar menggeser budaya lokal yang semakin terpinggirkan dan bahkan mulai kehilangan pelaku dan pendukungnya. Proses itu semakin tidak terbendung karena diperkuat oleh media massa dan teknologi komunikasi yang semakin meluas. Dengan jaringan internet di tangan, semua informasi dapat masuk ke ruang-ruang privat.

Kabupaten Karo merupakan salah satu daerah tujuan pariwisata yang ada di Sumatera Utara memiliki berbagai hasil kebudayaan yang sangat menarik, diantaranya lagu-lagu tradisional berbahasa karo, tarian, alat musik tradiosional karo dan lain sebagainya. Namun seiring perkembangan teknologi dan masuknya budaya asing para generasi muda karo sudah mulai banyak yang meninggalkan budaya tersebut, tak terkeculai generasi muda yang ada di Kecamatan Barus Jahe.

Banyak generasi muda di Kecamatan Barus Jahe yang memiliki kemampuan dalam bernyanyi dan bermain musik, namun kita lebih sering mendengar mereka bernyanyi dengan bahasa asing (Bahasa Inggris) dari pada menyanyikan lagu-lagu tradisional yang berbahasa Karo maupun lagu nasional (Bahasa Indonesia). Disamping itu kita juga sudah jarang melihat generasi muda Kecamatan Barusjahe mampu menggunakan alat musik tradisional Karo seperti : Genggong, Tambur, Gendang Singanaki, Sarunai, Kulcapi, Gendang Singindungi, Keteng – Keteng, Penganak, Gung, Balobat, Murab, dan Surdam.

Kurangnya kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda Kecamatan Barusjahe dalam melestarikan lagu-lagu daerah dan alat musik tradisional Karo, dikarenakan saat ini mereka lebih menyukai dan lebih memilih budaya asing yang lebih praktis dan sesuai perkembangan zaman. Sebab lainnya adalah karena kurangnya komunikasi dan sosialisasi yang diakukan di kalangan generasi muda yang menyebabkan minimnya pengetahuan generasi muda terhadap budaya lokal. Dengan demikian, generasi muda kurang memperoleh informasi dan pembelajaran terhadap kebudayaan mereka sendiri.

Berdasarkan latar belakang tersebut, Kecamatan Barusjahe berkeinginan untuk melakukan Inovasi Tahun 2023 dengan melaksanakan pembinaan minat dan bakat bagi generasi muda yang ada di Kecamatan Barusjahe dalam bidang Seni dan Budaya, khususnya dalam bernyanyi lagu-lagu tradisional dan nasional serta penggunaan alat musik tradisiona Karo. Kegiatan ini diberi nama “MELA KATANYA” (Mengembangkan/Melatih Bakat Anak Bernyanyi Lagu Tradisional dan Nasional serta Bermain Musik Tradisional). Pelaksanaan kegiatan Mela Katanya akan dimulai di Desa Barusjahe, dan seanjutnya akan diaksanakan di desa-desa yang ada di kecamatan Barusjahe.

Profil Kecamatan Barusjahe

 Barusjahe adalah sebuah kecamatan di Kabupaten KaroSumatera UtaraIndonesia. Luas Kecamatan ini 138.04 km2, jumlah penduduk 17.777 jiwa, dan kepadatan penduduk 139 jiwa/km2 (sumber BPS, 2005). Kecamatan Barusjahe beribu kota Desa Barusjahe.


Wilayah Barusjahe didirikan oleh marga Barus. Dulunya warga Desa Barusjahe tinggal di rumah-rumah adat yang memiliki kamar 8 sampai dengan 12. Pada tahun 1926 jumlah rumah adat sebanyak 26 buah. Jumlahnya turun drastis pada saat penyerbuan penjajah Belanda pada tahun 1949.

Kecamatan Barusjahe terdiri dari 20 desa antara lain:


Bertani merupakan pekerjaan utama dari warga kecamatan ini dan hasil utamanya adalah jeruk. Hasil panen jeruk tidak hanya dijual kepada para pembeli di tingkat lokal, namun banyak juga penduduk yang langsung menjualnya ke kota-kota besar Indonesia seperti Jakarta dan Bandung.

Hasil pertanian jeruk telah mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat. Ini tampak dari kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan utama (primer) maupun sekunder.


Budaya di Kecamatan Barusjahe sama seperti budaya di kecamatan lainnya di Kabupaten Karo. Falsafah merga silima, rakut sitelu, dan kekerabatan (perkade-kaden) si sepuluh 12+1, telah mewujudkan harmonisasi kehidupan di tengah-tengah masyarakat.

Merga Silima merupakan lima merga yang ada di kalangan suku Karo yaitu:

  1. Karo-Karo
  2. Ginting
  3. Tarigan
  4. Sembiring
  5. Perangin-Angin

Kelima marga di atas memiliki submerga-submerga. Rakut sitelu yaitu:

  1. Erkalimbubu
  2. Eranakberu
  3. Ersenina



Galeri Foto






























 

Website PEMKAB KARO

 


Dasar Hukum Inovasi

 MELA KATANYA 


Dasar Hukum 

1.                          Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);

                             2.       Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

3.       Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

4.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah

          (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5.       Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);  

6.       Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);

7.       Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6123);

8.       Peraturan Presidan Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2010-2025);

9.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 546);

10.     Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik;

11.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);

12.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik:

13.     Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Karo (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2016 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karo Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Karo (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karo Nomor 08);

14.     Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 07 Tahun 2022 tentang Inovasi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2022 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karo Nomor 07);

15.     Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 09 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2023 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karo Nomor 08);

16.     Peraturan Bupati Karo Nomor 30 Tahun 2019 tentang Gerakan Satu Instansi Pemerintah Satu Inovasi Setiap Tahun (Berita Daerah Kabupaten Karo Tahun 2019 Nomor 30);

17.     Peraturan Bupati Karo Nomor 02 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Karo (Berita Daerah Kabupaten Karo Tahun 2022 Nomor 02);

18.     Peraturan Bupati Karo Nomor 40 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Karo Tahun 2023 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Karo Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karo Nomor 40 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Karo Tahun 2024 Nomor 12);


SURVEY KEPUASAN PENGGUNA


 

Kualitas Inovasi Mela Katanya


 

Pedoman Teknis Inovasi MELA KATANYA






Pengantar

  Latar Belakang Indonesia memiliki keanekaragaman budaya yang menjadi kebanggaan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Keanekaragaman budaya ...